Daftar Tupoksi BKPSDM

Detail Tugas Pokok & Fungsi Per Jabatan

No Unit / Jabatan Tugas & Fungsi
01
Kepala Badan

-

Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang yang menjadi kewenangan Daerah dalam Bidang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan.
Fungsi
1. Perumusan bahan kebijakan pemerintah Daerah dan Bidang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan;
4. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
02
Sekretaris

-

Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan dalam memberikan pelayanan administrasi dan teknis kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Badan yang meliputi urusan administrasi umum dan kepegawaian, urusan perencanaan dan urusan keuangan serta mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu.
Fungsi
1. Penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia aparatur;
2. Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksana perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
3. Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dalam, perlengkapan, pengelolaan aset dan dokumentasi;
4. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja aparatur sipil negara; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pihak Kepala Badan.
03
Sekretaris

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

-

Tugas Pokok
Membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pengelolaan aset, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan Jabatan Fungsional, dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara.
Fungsi
1. Penyusunan kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
3. Pelaksanaan kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
4. Evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan umum dan kepegawaian; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
04
Sekretaris

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

-

Tugas Pokok
Melakukan Penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, pengelolaan data, penyusunan laporan kinerja program pengembangan sumber daya aparatur, pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan.
Fungsi
1. Penyusunan kegiatan urusan perencanaan dan keuangan;
2. Pengoordinasian pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
3. Pelaksanaan kegiatan urusan perencanaan dan keuangan;
4. Evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan perencanaan dan keuangan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
05
Bidang Pengadaan, Mutasi, Promosi dan Pemberhentian Aparatur

-

Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kegiatan di bidang pengadaan, mutasi, promosi dan pemberhentian aparatur.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan pengadaan, mutasi, promosi dan pemberhentian;
2. Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
3. Penyelenggaraan pengadaan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
4. Koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian;
5. Verifikasi dokumen administrasi pemberhentian;
6. Penyelenggaraan proses mutasi dan promosi;
7. Koordinasi pelaksanaan mutasi dan promosi;
8. Koordinasi dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
9. Verifikasi dokumen mutasi dan promosi;
10. Evaluasi dan pelaporan kegiatan pelaksanaan pengadaan, mutasi, promosi dan pemberhentian; dan
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
06
Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Sistem Informasi Kepegawaian

-

Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kegiatan bidang pengembangan kompetensi, penilaian kinerja aparatur dan sistem informasi kepegawaian.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan pengembangan kompetensi, penilaian kinerja aparatur dan sistem informasi kepegawaian serta perumusan kebijakan penghargaan;
2. Penyelenggara pengembangan kompetensi;
3. Perencana kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
4. Fasilitas pelaksanaan diklat teknis fungsional;
5. Verifikasi database informasi kepegawaian;
6. Koordinasi penyusunan informasi kepegawaian;
7. Perencanaan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;
8. Koordinasi kegiatan penilaian kinerja;
9. Evaluasi hasil penilaian kinerja;
10. Verifikasi dan koordinasi usulan pemberian penghargaan;
11. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi, penilaian kinerja dan pengelolaan sistem informasi; dan
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Menampilkan 6 entri BKPSDM Sijunjung

Asisten Kepegawaian

BKPSDM Sijunjung Virtual Assistant

Halo! Saya Si Bot. Ada yang bisa saya bantu terkait layanan kepegawaian hari ini?